Pintasan.co, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan bertransformasi menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus)ketika Nusantara resmi menjadi pusat pemerintahan pada tahun 2028.

Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Basuki menjelaskan bahwa persiapan menuju Pemdasus dilakukan melalui koordinasi intens dengan Jimly Asshiddiqie dan Jimly School of Law and Government.

Ia juga meminta pandangan Jimly terkait substansi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.

Menurut Basuki, Jimly menilai penerbitan perpres tersebut menunjukkan komitmen politik dan konstitusional Presiden bahwa IKN benar-benar akan menjadi ibu kota negara.

Terkait isu banyaknya investor yang mundur akibat perubahan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT), Basuki membantah hal tersebut.

Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus HAT, tetapi hanya mengatur ulang mekanismenya.

Jika sebelumnya UU Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan satu siklus HGB selama 80 tahunsekaligus, kini MK mengubahnya menjadi 30 tahun awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan, tanpa mengubah total durasi.

Basuki juga menyebut terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 justru meningkatkan keyakinan investor untuk menanamkan modal.

Ia menekankan bahwa tugasnya adalah menjalankan visi Presiden tanpa menambah insentif baru untuk mengganti skema dua siklus HAT yang telah dipangkas MK.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 memang memperpendek masa berlaku HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN yang tadinya bisa mencapai 190 tahun.

Batas baru yang diterapkan yakni HGU maksimal 95 tahun(35-25-35), HGB 80 tahun (30-20-30), dan Hak Pakai juga 80 tahun.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai aturan lama berpotensi melemahkan negara dalam mengatur tanah dan menimbulkan perlakuan tidak setara dengan wilayah lain.

Baca Juga :  Kereta Otonom IKN Tak Sesuai Harapan, Ini Alasan Pengembaliannya ke China

Oleh karena itu, aturan khusus terkait IKN harus tetap selaras dengan prinsip penguasaan negara dalam konstitusi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong agar Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Perpu untuk memberikan kepastian hukum bagi IKN tanpa menunggu proses panjang revisi undang-undang.

Ia menilai masa penguasaan lahan hingga 190 tahun terlalu panjang dan berpotensi membuat negara kehilangan kontrol, sebagaimana terjadi dalam berbagai kasus perkebunan dan kehutanan di masa lalu.

Putusan MK menegaskan bahwa skema dua siklus HAT tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga perlu kembali mengikuti mekanisme nasional yang disertai evaluasi berkala.