Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengumumkan status Tanggap Darurat Bencana Alam.

Langkah ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang memicu banjir, banjir bandang, longsor, serta angin kencang di 13 kabupaten/kota dalam beberapa hari terakhir.

Status tersebut diberlakukan selama 14 hari, mulai 25 November hingga 8 Desember 2025, dan dapat diperpanjang apabila situasi di lapangan masih membutuhkan.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-761-2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengumumkan penetapan itu setelah memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur Sumbar pada Rabu (26/11/2025).

“Dengan terdampaknya 13 kabupaten/kota di Sumbar, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan status tanggap darurat di level provinsi,” kata Arry.

Sebelumnya, lima daerah dengan dampak paling berat, Kabupaten Padangpariaman, Agam, Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi sudah lebih dulu mengeluarkan status tanggap darurat di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  DPD RI Gelar Sosialisasi JDIH di Sulsel, Dorong Akses Informasi Hukum Lebih Mudah