Pintasan.co, Jakarta – Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang digelar pada Rabu (26/11/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertipikat tanah kepada 16 perwakilan yang terdiri dari pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan penerima Redistribusi Tanah.

Pemberian sertipikat ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Menteri Nusron menyebutkan bahwa kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) mencapai Rp1,438 triliun pada tahun lalu, sementara dari Januari hingga Oktober 2025 sudah tercatat Rp1,290 triliun, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai ekonomi dari tanah bersertipikat juga meningkat pesat; perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan tahun lalu mencapai Rp27 triliun, dan hingga Oktober 2025 telah menembus Rp36,3 triliun.

Nusron menekankan bahwa sertipikasi tanah penting karena menjadi syarat bagi lembaga perbankan untuk memberikan pembiayaan.

Menteri Nusron juga menyoroti kondisi pendaftaran tanah di Bali, yang telah mencapai 100%, meski masih ada beberapa bidang yang belum bersertipikat.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat kurang mampu dapat mengakses sertipikasi, termasuk membebaskan BPHTB bagi mereka yang masuk dalam kategori sangat miskin dan miskin.

Tujuannya agar tanah mereka terlindungi dari kemungkinan pengambilalihan pihak lain.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa dari sekitar 2,3 juta bidang tanah di Bali, seluruhnya sudah dapat didaftarkan, sehingga provinsi ini berstatus “Lengkap Terdaftar”.

Namun, beberapa bidang masih perlu diselesaikan sertipifikasinya. Untuk mempercepat proses, dalam Rakor GTRA Bali dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah, disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tegaskan Mafia Tanah Sulit Diberantas, Imbau Warga Perbarui Sertifikat Lama

Kolaborasi dengan pemerintah daerah dianggap kunci untuk menyelesaikan sertipikasi sisa bidang tanah.

Sebanyak 36 sertipikat yang diserahkan mencakup aset milik pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota, sertipikat wakaf dan rumah ibadah (termasuk pura), sertipikat organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).