Pintasan.co, Jakarta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunjukkan ketegasan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah berbagai dugaan penyimpangan kembali menjadi sorotan publik.

Ia bahkan melayangkan ultimatum kepada jajarannya di DJBC: segera berbenah, atau lembaga tersebut berisiko dibekukan.

Purbaya mengungkapkan bahwa ketika ia mengingatkan pegawai Bea Cukai bahwa institusi itu bisa saja dihentikan operasionalnya seperti pada masa Orde Baru, respons para pegawai langsung berubah menjadi lebih disiplin dan bersemangat memperbaiki diri.

“Jika Bea Cukai tidak mampu meningkatkan kinerja dan masyarakat masih merasa tidak puas, maka pembekuan dan penggantian lembaga seperti dulu dengan SGS bisa dilakukan lagi. Sekarang mereka paham betul ancaman yang sedang dihadapi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kinerja DJBC dalam kurun satu tahun ke depan, sebuah tanggung jawab yang telah ia laporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, ia meminta seluruh pegawai bekerja lebih serius, mengingat risiko besar yang menanti apabila perubahan tidak terjadi.

Bahkan, menurutnya, ada sekitar 16.000 pegawai yang bisa terancam kehilangan pekerjaan.

Citra DJBC yang masih negatif di publik dan di kalangan pimpinan nasional menjadi salah satu pemicunya.

Kasus terbaru yang mencuat adalah keluhan para pelaku usaha, termasuk pernyataan pedagang thrifting yang mengungkap biaya “meloloskan” kontainer pakaian bekas bisa mencapai Rp550 juta, yang memicu dugaan kuat keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai.

Tak berhenti di situ, Purbaya juga menemukan kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).

Ia menemukan nilai impor yang dilaporkan tidak masuk akal. Salah satu contohnya adalah submersible pump yang tercatat hanya seharga 7 dolar AS (sekitar Rp117.000), padahal harga pasar menurut pengecekan Purbaya berkisar Rp40–50 jutaper unit.

Baca Juga :  Komisi XI DPR RI Meminta Seluruh Kanwil Bea Cukai Berikan Edukasi ke Para Importir

Selisih besar tersebut ia sebut sebagai indikasi kuat praktik underinvoicing.