Pintasan.co, BojonegoroRazia gabungan yang dilakukan Satpol PP, Polri, dan TNI ini dalam rangka operasi penertiban kamar kos di wilayah Kota Bojonegoro. Sebanyak tujuh orang diamankan. Razia ini menyasar sejumlah rumah kos serta warung remang-remang yang diduga meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pasangan muda-mudi bukan suami istri di beberapa kamar kos.

Mereka yang terjaring antara lain FF (21) asal Tegalrejo, Yogyakarta; H (20) asal Gunungkidul, Yogyakarta; RPAP (32) asal Bugul Kidul, Pasuruan; SZ (45) asal Kapas, Bojonegoro; NE (26) asal Kasiman, Bojonegoro; MS (26) asal Kapas, Bojonegoro; serta MSR (18) asal Kapas, Bojonegoro.

Total ada 4 pria dan tiga perempuan yang dibawa ke Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro untuk didata dan diberi sanksi sesuai peraturan daerah.

Plt Kasatpol PP Bojonegoro, Arief Nanang menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dan Forkopimda dalam rapat koordinasi virtual untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penegakan Perda dan Perbup adalah bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Arief, Selasa(2/12/2025).

Dengan tegas Arif menghimbau ke depannya petugas akan lebih intens untuk melakukan operasi yustisi seperti ini demi keamanan dan kondusif Kabupaten Bojonegoro

“Razia akan kami tingkatkan menjelang akhir tahun, agar Bojonegoro lebih kondusif dengan melibatkan institusi lain. Selain itu juga untuk menekan potensi pelanggaran,” pungkasnya.

Baca Juga :  Turun ke Tengah Massa Aksi, KDM Minta Jangan Sentuh Gedung Sate!