Pintasan.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan gelondongan kayu yang terseret banjir dan menjadi sorotan publik.
Ia menyebut proses penegakan hukum akan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan perlindungan hutan.
Dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (03/12), Kapolri menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan keduanya akan menggelar rapat untuk membentuk tim gabungan yang bertugas mendalami asal-usul kayu gelondongan tersebut.
“Untuk dugaan pelanggaran terkait temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas, kami telah berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan. Besok akan dilakukan rapat guna menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sigit.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan dijalankan apabila terbukti ada aktivitas illegal logging yang menjadi sumber gelondongan kayu tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Bencana banjir dan longsor di Sumatra tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan mengakibatkan jutaan warga mengungsi, tetapi juga memicu kemarahan publik setelah munculnya temuan kayu gelondongan yang tampak rapi terkelupas dan ikut hanyut terbawa arus.
Menurut laporan Antara, kayu-kayu mencurigakan itu ditemukan di sejumlah lokasi, seperti:
- Meureudu, Pidie Jaya, Aceh
- Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara
- Nagari Salareh Aia, Agam, Sumatra Barat
- Pantai Air Tawar, Padang, Sumatra Barat
- Junjung Sirih, Solok, Sumatra Barat
Jumlah kayu yang besar serta kondisi potongan yang rapi menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut bukan berasal dari alam secara alami, melainkan dari praktik penebangan hutan ilegal.
Kementerian Kehutanan sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut pada Minggu (30/11/2025).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan bekas aktivitas penebangan ilegal maupun penyalahgunaan hak atas tanah.
