Pintasan.co, JakartaPartai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap Mirwan MS, Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan yang juga menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan.

Mirwan menjadi sorotan publik setelah diketahui menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di daerahnya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci saat wilayah yang dipimpinnya masih berada dalam kondisi darurat bencana.

“Sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan sangat disayangkan. Atas dasar itu, DPP Partai Gerindra memutuskan untuk memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono saat dikonfirmasi pada Jumat (5/12).

Sebelumnya, Mirwan menuai kritik karena tetap berangkat umrah meski wilayah Aceh Selatan masih dilanda banjir dan longsor.

Ia bahkan telah mengeluarkan surat pernyataan ketidaksanggupan dalam menangani kondisi tanggap darurat bencana bernomor 360/1315/2025 yang diterbitkan pada Kamis (27/11).

Namun, lima hari berselang, tepatnya Selasa (2/12), Mirwan justru berangkat umrah bersama keluarganya saat masih terdapat warga yang mengungsi di kawasan Trumon.

Tindakan tersebut memicu kecaman dari masyarakat karena Aceh saat itu sedang berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, membenarkan keberangkatan Mirwan.

Ia menyebut perjalanan tersebut dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai mulai membaik.

“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan bersama istri untuk menunaikan ibadah umrah dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil, terutama debit air yang telah surut di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” ujar Denny.

Di sisi lain, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, sebelumnya telah menolak permohonan izin Mirwan untuk bepergian ke luar negeri di tengah bencana.

Baca Juga :  Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena Umrah Tanpa Izin saat Daerah Dilanda Bencana

Permohonan tersebut diajukan pada 24 November 2025, namun tidak disetujui karena Aceh tengah dilanda bencana hidrometeorologi.

“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12).

Mualem menilai Aceh Selatan merupakan salah satu daerah yang terdampak cukup parah akibat banjir dan longsor, sehingga ia akan memberikan teguran kepada Mirwan karena dinilai mengabaikan situasi darurat dan surat penolakan resmi dari pemerintah provinsi.