Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui tengah menjalankan ibadah umrah saat daerahnya dilanda bencana.

Selain itu, Dasco juga mengusulkan agar Kemendagri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan guna memastikan penanganan bencana berjalan lebih optimal.

“Bukan hanya dilakukan pemeriksaan, kami juga mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan segera ditunjuk Plt agar pelaksanaan tugas, khususnya penanggulangan bencana, dapat berjalan maksimal,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Saat ditanya terkait kemungkinan pemakzulan Bupati Mirwan, Dasco menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan DPRK Aceh Selatan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga legislatif daerah.

“Semua ada prosedurnya. Kita negara demokrasi, jadi kita serahkan kepada DPRD setempat,” katanya.

Dasco juga mengungkapkan bahwa Mirwan bergabung dengan Partai Gerindra saat Pilkada.

Ia menegaskan bahwa partai telah menjatuhkan sanksi internal kepada Mirwan atas tindakannya tersebut.

“Saat Pilkada, yang bersangkutan menjadi kader dan DPP Gerindra sudah memberikan sanksi,” jelas Dasco.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar sidang ulang untuk meninjau kembali status keanggotaan Mirwan. Ia menyebutkan bahwa keputusan akhir akan segera diumumkan.

“Sanksi sebenarnya sudah dijatuhkan. Namun, kami akan meninjau kembali apakah perlu dilakukan sidang ulang. Kemungkinan besar akan dibahas dalam rapat Mahkamah Partai dan hasilnya akan segera kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar foto Mirwan bersama istrinya di Tanah Suci yang diunggah melalui akun Instagram biro perjalanan umrah yang digunakan.

Baca Juga :  DLH Jakarta: Retribusi Sampah Rumah Tangga Masih Dibahas di Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Denny Herry Safputra, menyatakan bahwa keberangkatan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi wilayah yang dinilai sudah relatif stabil, khususnya di kawasan Bakongan Raya dan Trumon Raya.

Namun, berdasarkan keterangan juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, Mirwan sebelumnya telah mengajukan izin ke luar negeri kepada Gubernur Aceh pada 24 November dengan alasan urusan penting.

Permohonan tersebut kemudian ditolak karena Aceh saat itu tengah dilanda bencana akibat hujan ekstrem yang terjadi pada 25 November.

Gubernur Aceh juga telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi tahun 2025 sehingga izin tersebut tidak dapat dikabulkan.