Pintasan.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri.
Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga sipil.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa penugasan tersebut berarti anggota Polri ditempatkan pada jabatan di luar struktur Polri dengan melepaskan jabatan yang sebelumnya mereka emban di internal kepolisian.
Pasal 2 menegaskan bahwa penugasan dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa posisi tersebut dapat berada di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang ada di Indonesia.
Daftar lembaga yang bisa ditempati anggota Polri meliputi Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, BP2MI, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Penempatan tersebut bisa pada jabatan manajerial maupun non-manajerial, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Peraturan ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari kemudian, tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian.
Hakim MK Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa penjelasan UU tidak boleh memuat norma tambahan yang menyebabkan ambiguitas.
Ia menilai beberapa frasa dalam penjelasan UU Polri justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengisian jabatan sipil maupun bagi karier ASN di luar Polri.
Hingga berita ini dimuat, Mabes Polri belum memberikan tanggapan atas terbitnya beleid tersebut.
Sementara itu, Kompolnas menyatakan belum mengetahui detail aturan baru tersebut.
