Pintasan.co, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha sejumlah perusahaan pemanfaatan hutan menyusul bencana yang terjadi di wilayah Sumatera.

Ia mengumumkan pencabutan sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Secara resmi saya sampaikan kepada publik hari ini, atas arahan Presiden, pemerintah akan mencabut 22 PBPH,” ujar Raja Juli saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Raja Juli menjelaskan bahwa izin usaha yang dicabut tersebut mencakup area konsesi seluas 1.012.016 hektare, termasuk wilayah di Pulau Sumatera.

“Total luasnya mencapai 1.012.016 hektare, dengan sekitar 116.168 hektare di antaranya berada di wilayah Sumatera,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut akan segera diformalkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.

“Rincian pencabutan izin ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Raja Juli.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan serta merespons dampak bencana yang terjadi di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Pramono Anung Soroti Kenaikan Tarif Sewa Kios di Blok M, Pedagang Terpaksa Pamit