Pintasan.co, Jakarta – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai polemik publik karena dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara.

Aturan tersebut memunculkan perdebatan, terutama terkait potensi benturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Sejumlah ahli hukum dan pengamat menilai Perpol tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur penegak hukum.

Mereka menyoroti risiko tumpang tindih kewenangan serta kekhawatiran atas independensi Polri apabila penugasan dilakukan di luar fungsi kepolisian.

Namun demikian, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap konstitusional sepanjang penugasan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga masih berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

DPR menilai penugasan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan sinergi antarinstansi, bukan penempatan pada jabatan sipil yang bersifat politis atau administratif murni.

DPR juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi aturan tersebut agar tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan serta putusan MK.

Transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan ruang lingkup tugas dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hingga kini masih menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan terus memicu diskursus, seiring dorongan berbagai pihak agar pemerintah dan Polri memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme serta batasan penugasan polisi aktif di kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Kompolnas: Tidak Ada Tembakan Saat Polisi Mengamankan Kerumunan Remaja di Bekasi