Pintasan.co, Bantul – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah warung angkringan di kawasan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Warung angkringan milik Pak OONG yang berada di Dusun Grogol X, Desa Parangtritis, dibobol pelaku saat ditinggal pemilik dan karyawan berbelanja ke pasar. Saat kembali ke warung, korban mendapati kondisi pintu sudah rusak akibat dijebol.

Akibat kejadian tersebut, satu unit handphone merk Infinix Smart 5 serta uang hasil penjualan yang disimpan di dalam laci sekitar Rp1.150.000 raib digondol pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2.650.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kretek.

Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap beberapa hari kemudian. Pada Senin, 1 Desember 2025, warga mengamankan seorang terduga pelaku di area bulak sawah Dusun Grogol VII, Parangtritis. Setelah menerima laporan dari warga, petugas Polsek Kretek segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Warung Angkringan Pak OONG. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kretek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial ARP (25), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil penjualan handphone serta uang tunai hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan tempat prostitusi. Pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sehingga meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah gembok besi milik korban, satu unit handphone Infinix Smart 5 warna hitam, serta sebuah alat congkel berbahan besi bergagang karet warna merah.

Baca Juga :  Soroti Fondasi Bangsa, Wakil Gubernur Rano: Kemajuan Tanpa Arah Ideologi Mudah Goyah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Motif pelaku diduga karena kepepet tidak memiliki uang.