Pintasan.co, Semarang Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui bahwa deforestasi dan perubahan tutupan hutan menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana besar di Sumatra. Pemerintah pun menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administrasi dan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai menghadiri UI GreenMetric Indonesia Awarding 2025 di Muladi Dome, Universitas Diponegoro, Selasa (16/12/2025).

“Ya, ada perubahan tutupan dari hutan menjadi tidak hutan dengan luasan tertentu,” ujar Hanif.

Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah memeriksa delapan perusahaan yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aktivitas perusahaan berbasis lanskap yang diduga berkontribusi terhadap deforestasi.

“Itu hanya di DAS Batang Toru. Jadi, Batang Toru itu seluas 340.000 ha di dalamnya, di antaranya adalah 8 perusahaan yang berbasis landscape. Jadi, pelaksanaannya, semuanya dikordinir oleh tim satgas PKH,” tuturnya.

Hanif menjelaskan, DAS Batang Toru memiliki luas sekitar 340.000 hektar, namun kondisi tutupan hutannya kini sangat memprihatinkan.

“Dari posisi 340.000 (hektar) DAS di Batang Toru tadi, tutupan hutannya hanya berjumlah 38 persen. Terjadi deforestasi yang cukup sangat serius untuk daerah aliran sungai di Sumatera Utara, terutama pada 5 DAS di sisi selatannya,” katanya.

Satgas PKH diminta untuk melakukan audit lingkungan guna memberikan gambaran menyeluruh terkait peran aktivitas usaha terhadap terjadinya bencana. Audit ini juga akan menjadi dasar penjatuhan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

“Jadi, itu yang kemudian sesuai dengan arahan Pak Presiden harus dilakukan audit lingkungan untuk memberikan gambaran jelas bagaimana konstitusinya dalam kejadian bencana ini,” imbuhnya.

Meski proses penyidikan masih berjalan, Hanif menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan memfokuskan peran pada penegakan sanksi administrasi dan gugatan perdata.

“Kementerian LH akan berada di sisi sanksi administrasi dan gugatan perdatanya untuk pidananya nanti ditangani oleh teman-teman Bareskrim. Jadi, kami akan fokus kepada dua pendekatan sanksi administrasi dan gugatan perdatanya,” bebernya.

Selain di Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup juga menginstruksikan audit lingkungan terhadap ratusan unit usaha berbasis lanskap dan ekstraktif di Sumatera Barat dan Aceh.

“Secara spesifik, Menteri Lingkungan Hidup telah menginstruksikan untuk audit lingkungan kepada seluruh unit usaha di tiga provinsi tersebut mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Artinya akan banyak ratusan unit usaha yang berbasis landscape dan ekstraktif sumber daya mineral yang harus dilakukan audit lingkungan,” tegasnya.

Hanif juga mengajak perguruan tinggi dan para ahli untuk terlibat aktif dalam memperkuat kapasitas tim audit lingkungan.

“Sampai hari ini, saya belum tahu kapasitas tim audit kita mampukah untuk memenuhi itu. Untuk itu, ingin sekali kita mengajak seluruh universitas untuk bersama-sama turun,” imbaunya.

Banjir besar di Sumatra terjadi pada akhir November lalu dan menimbulkan dampak serius. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia, dengan korban tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda APBD dan RPJMD