Pintasan.co – Polda Metro Jaya mempercepat proses pemberkasan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan yang berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar gelar perkara khusus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik telah menyusun perencanaan penyidikan sebagai dasar percepatan penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah memiliki perencanaan penyidikan. Berdasarkan itu, penyidik akan segera melakukan pemberkasan terhadap seluruh klaster perkara yang ada,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, percepatan pemberkasan menjadi salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (15/12/2025). Rekomendasi tersebut menjadi pijakan penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, serta mengedepankan pendekatan keilmuan dan metode ilmiah.

“Proses penyidikan dilakukan secara saintifik. Pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada lagi perdebatan terkait ijazah itu sendiri,” ujar Budi.

Namun demikian, ia mengakui masih muncul berbagai persepsi di ruang publik seolah-olah perdebatan tersebut tetap berlangsung. Menurutnya, konferensi pers digelar untuk meluruskan informasi sekaligus menyampaikan hasil dan tindak lanjut dari gelar perkara khusus.

“Itulah alasan kami menyampaikan kepada publik situasi sebenarnya saat gelar perkara khusus berlangsung, termasuk langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Front Pemuda Taliabu Desak DPRD Segera Bentuk Pansus untuk Mengusut Penggunan Ijazah Palsu PNS