Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan keras kepada seluruh pejabat untuk tidak melakukan penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, praktik mark-up sama artinya dengan tindakan pencurian yang merugikan negara dan rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri akad massal 50.030 unit rumah subsidi melalui skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR) FLPP di Perumahan Pondok Banten Indah, Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).
Presiden mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kecakapan administrasi atau kelengkapan dokumen untuk mengakali pemerintah dan masyarakat demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi dalam pemerintahan yang ia pimpin.
Prabowo juga menekankan komitmennya untuk memberantas korupsi, penyelundupan, dan segala bentuk penyelewengan.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan kunci untuk menghapus kemiskinan yang masih dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah.
Ia meyakini Indonesia mampu keluar dari persoalan kemiskinan jika praktik-praktik curang dapat dihentikan secara menyeluruh.
Selain itu, Presiden menegaskan pentingnya penegakan hukum dan aturan secara konsisten.
Pemerintah, kata dia, harus bersih dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan, karena aparatur negara memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prabowo menyatakan tekadnya untuk membersihkan institusi pemerintahan dari praktik korupsi.
Ia menilai kesejahteraan rakyat tidak akan terwujud jika kekayaan alam dan anggaran negara tidak sampai kepada masyarakat akibat pemerintahan yang tidak bersih.
Menurut Prabowo, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama kebangkitan bangsa. Ia menegaskan, sebesar apa pun anggaran yang dialokasikan, tidak akan membawa manfaat jika tidak benar-benar dirasakan oleh rakyat.
