Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan ketiganya dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Anang menegaskan Kejagung tidak akan melakukan intervensi dalam penyelidikan KPK dan menyerahkan seluruh proses kasus dugaan pemerasan tersebut sepenuhnya kepada KPK.
Anang juga menekankan pentingnya integritas bagi jaksa lainnya, berharap anggota Korps Adhyaksa tetap menjaga profesionalisme dan tidak patah semangat.
Mengenai keberadaan Taruna Fariadi yang saat ini masih diburu KPK, Anang menjamin pihak kejaksaan akan membantu penyidik dalam pencarian dan penyerahan tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan Albertinus, Asis, dan Taruna sebagai tersangka pemerasan terhadap instansi pemerintah di Hulu Sungai Utara.
Albertinus diduga menerima total Rp 804 juta pada November–Desember 2025 dan memotong dana Kejari HSU Rp 257 juta untuk keperluan pribadi, ditambah Rp 450 juta dari sumber lain.
Asis diduga menerima Rp 63,2 juta sepanjang Februari–Desember 2025, sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
