Pintasan.co, Jakarta – Pada Rabu (10/12/2025) Australia telah mengesahkan Online Safety Act 2024 sebagai amandemen dari Online Safety Act 2021 yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Undang-Undang ini berlaku bagi 10 platform media sosial besar, beberapa di antaranya adalah TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube. Undang-Undang ini mengatur pemblokiran akses bagi anak yang mengakses media sosial, serta penghapusan akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan anak.

Peraturan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang merestriksi dengan ketat penggunaan media sosial bagi anak. Sebagai negara tetangga, Indonesia turut melihat perkembangan ini secara aktif dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas sendiri hadir sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan pada anak di ranah digital. Menurut data ECPAT Indonesia, pada 2024 terdapat 236 laporan dari total 707 laporan terkait konten child sexual abuse material atau CSAM.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Riset Center for Digital Society (CfDS) Hafiz Noer mengungkapkan pentingnya menjawab tantangan implementasi dan regulasi dari PP Tunas. “Ada dua tantangan; implementasi dan regulasi dari PP Tunas. Dari sisi implementasi, dalam PP Tunas masih belum dibahas terkait cara pengkoleksian dan verifikasi data anak. Sedangkan dari sisi regulasi, peraturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga belum diselesaikan” ujar Hafiz.

Lebih lanjut, menurut Hafiz, Australia juga menghadapi tantangan serupa untuk verifikasi pengguna dan mendapatkan izin orang tua. “Bahkan di Australia orang tua juga dapat berbohong terkait usia anak, atau verifikasi pengguna menggunakan face recognition yang mengenali wajah anak layaknya orang dewasa” lanjut Hafiz.

Baca Juga :  Fahira Idris Desak Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Judi Online Usai Terungkapnya Kasus Oknum Komdigi

Maka dari itu menurut Hafiz langkah yang juga tidak kalah penting adalah pemberdayaan orang tua dan anak dari sisi peningkatan literasi digital. “Membuat aturan penting, tapi jauh lebih penting untuk mendidik orang tua dan anak dengan literasi digital untuk mengatur penggunaan media sosial pada anak”.