Pintasan.co, Jawa Barat – Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu malam, 24 Desember 2025, UMK Kota Bekasi mencapai Rp 5.999.443.
Sementara itu, UMK terendah di Jawa Barat ditetapkan untuk Kabupaten Pangandaran dengan besaran Rp 2.351.250. Penetapan ini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa besaran UMK ditentukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Selain itu, penetapan juga merujuk pada Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 022/XII/Pemprov serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 23 Desember 2025.
“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari kabupaten dan kota. Pemberlakuannya dimulai pada 1 Januari 2026,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, UMK 2026 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun demikian, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kompetensi dan kualifikasi khusus sesuai jabatan dapat memperoleh upah di atas UMK.
Adapun bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, besaran upah akan ditentukan berdasarkan skala dan struktur pengupahan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Dedi juga menegaskan agar seluruh perusahaan dan pengusaha mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan dan tidak membayar upah di bawah standar tersebut, kecuali bagi usaha mikro dan kecil sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang sebelumnya telah menerima gaji lebih tinggi dibandingkan UMK 2026.
