Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pesta kembang api maupun menyalakan petasan saat perayaan pergantian tahun.
Imbauan tersebut selaras dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa larangan penggunaan kembang api telah diatur dalam Peraturan Gubernur serta menjadi arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan itu disampaikannya di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurut Budi, kebijakan tersebut juga sejalan dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar seluruh pihak turut menunjukkan empati atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Kita tengah berduka atas musibah yang terjadi di Sumatra. Karena itu, masyarakat DKI Jakarta kami imbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan kembang api maupun petasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, imbauan tersebut telah disosialisasikan kepada pihak swasta, termasuk pusat perbelanjaan dan hotel yang selama ini kerap menggelar perayaan malam tahun baru dengan kembang api.
“Sudah kami sampaikan kepada sejumlah mal dan hotel agar perayaan malam pergantian tahun tidak menggunakan kembang api,” kata Budi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menerbitkan izin penggunaan kembang api pada malam puncak Tahun Baru 2026.
Kebijakan itu diambil sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas bencana yang menimpa masyarakat di wilayah Sumatra.
“Kami tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin kembang api pada malam tahun baru, sebagai wujud empati bersama atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di Sumatra,” ujar Kapolri saat meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
