Pintasan.co, Jakarta – Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan kesediaannya membuka pintu maaf bagi pihak-pihak yang menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi penetapan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa sikap pribadi tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menekankan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara pribadi saya bisa saja memaafkan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan. Itu sudah menjadi mekanisme negara,” ujar Jokowi, sebagaimana dikutip dalam tayangan Metro TV.

Jokowi menilai pentingnya penegakan hukum untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terulangnya penyebaran tudingan yang tidak berdasar di ruang publik.

Ia juga menegaskan tidak pernah ragu terhadap keabsahan ijazah yang dimilikinya.

Di sisi lain, pihak tersangka yang diwakili mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebelumnya masih mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi dan meminta dilakukan uji forensik independen sebagai pembanding.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut figur kepala negara serta isu sensitif mengenai kepercayaan publik dan penegakan hukum.

Kepolisian menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Bocorkan Pertemuan Hashim Djojohadikusumo dengan Jokowi di Solo, Budi Arie: Bicara Kemajuan Negara