Pintasan.co – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berlaku di DKI Jakarta serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi demonstrasi akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI, Jakarta.

“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Said merinci, pada hari pertama demonstrasi, Senin (29/12), sekitar 1.000 buruh akan turun ke jalan. Jumlah massa diperkirakan meningkat signifikan pada hari kedua, Selasa (30/12), dengan estimasi mencapai 10.000 buruh dari berbagai daerah.

KSPI menilai penetapan UMP 2026 di Jakarta serta UMSK di Jawa Barat tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh. Oleh karena itu, melalui aksi ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan pengupahan tersebut.

Selain menolak besaran upah minimum, aksi demonstrasi juga disebut akan membawa sejumlah tuntutan lain yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Klarifikasi Pernyataan Dirinya Tak Pernah Sakit Menyusul Video sedang Terbaring di RS