Pintasan.co – Polda Metro Jaya mengimbau para importir, pedagang, hingga masyarakat luas untuk tidak memperjualbelikan maupun menyalakan petasan dan kembang api pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan kembang api sebagai wujud empati terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama.
“Polda Metro Jaya mengajak para importir, pedagang, dan masyarakat untuk mengisi pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama serta menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana alam di Sumatera,” ujar Bhudi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Meski demikian, Bhudi mengakui bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah pedagang petasan dan kembang api di berbagai wilayah Jakarta. Terkait hal tersebut, ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan administratif terhadap pelanggaran Surat Edaran Gubernur berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penegakan terhadap Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta dilakukan oleh Satpol PP, dengan pendampingan dari kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Polda Metro Jaya berharap seluruh pihak dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati kondisi duka yang tengah dialami para korban bencana.
