Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan tersebut didukung dengan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta sejumlah aturan turunan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan dengan prinsip nonretroaktif.
”Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” kata Yusril.
Ia menegaskan KUHP baru mengedepankan pendekatan restoratif, sementara KUHAP baru memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan hingga persidangan.
Polri menyatakan seluruh jajaran telah menerapkan ketentuan baru tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pedoman pelaksanaan telah disiapkan.
”Per pukul 00.01, hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, semua petugas pengemban penegakan hukum Polri telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menyatakan akan memantau implementasi KUHP dan KUHAP selama satu bulan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
