Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara nasional mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia.

KUHP Nasional mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif, dengan penekanan pada pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku. Pendekatan ini tercermin melalui perluasan pidana alternatif, rehabilitasi, serta integrasi nilai adat dan budaya Indonesia. Ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan hingga persidangan, termasuk pengawasan kewenangan aparat penegak hukum, penguatan hak korban dan saksi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem peradilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, pembahasan kedua undang-undang telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Pemerintah juga memastikan aparat penegak hukum telah siap menerapkan regulasi baru tersebut.

Untuk mendukung masa transisi, pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana dan menegaskan prinsip non-retroaktif tetap berlaku. Perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Pramuka Wajib di Sekolah! Menteri Agama Dorong Karakter Bangsa Melalui Kegiatan Kepramukaan