Pintasan.co, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman terkait tingginya angka ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang 2025. Peringatan tersebut disampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna, Jumat (2/1/2026).

Palguna menjelaskan, MKMK menerbitkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya.

Berdasarkan data MKMK, Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Dari 589 sidang pleno, ia tidak hadir sebanyak 81 kali. Dalam 160 sidang panel, Anwar tidak hadir 32 kali, serta tercatat absen 32 kali dari total 132 rapat permusyawaratan hakim, dengan tingkat kehadiran 71 persen.

Palguna tidak merinci alasan ketidakhadiran tersebut, namun Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyebut Anwar sempat sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Selain soal kehadiran, MKMK juga mengingatkan potensi penilaian publik terhadap pelanggaran etik hakim, termasuk aktivitas di luar persidangan seperti penggunaan media sosial dan kegiatan non-yudisial.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bandung Tegaskan Larangan Galian Kabel Terbuka Saat Libur Nataru