Pintasan.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif sejak Jumat (2/1/2026).

Aturan ini menjadi landasan hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Salah satu poin penting dalam UU 1/2026 adalah pengaturan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru dan kini diadopsi dalam undang-undang sektoral terkait.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penerapan KUHP baru menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial.

Menurutnya, Indonesia kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati wajib menetapkan masa percobaan selama 10 tahun penjara.

Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan perilaku baik dan sikap terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Selain itu, UU Penyesuaian Pidana juga mengatur standar baru terkait penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU 1/2026, disertakan tabel konversi yang menjadi pedoman hakim.

Untuk denda kategori ringan, satu hari kurungan disetarakan dengan Rp1 juta, sementara denda kategori berat di atas Kategori VI disetarakan dengan Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda dibatasi paling lama dua tahun dan paling singkat satu hari.

Dalam konteks tindak pidana korporasi, hakim diberikan kewenangan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan perusahaan, apabila denda kategori maksimal dinilai belum menimbulkan efek jera. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 121 UU 1/2026.

Baca Juga :  Situbondo Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke 35

Undang-undang ini juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang selama ini tercantum dalam berbagai undang-undang sektoral.

Langkah tersebut bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih adil, khususnya dalam perkara-perkara ringan.

Namun demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme dan pendanaannya, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan narkotika dan psikotropika, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 UU Penyesuaian Pidana.