Pintasan.co, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga terdakwa lainnya. Meski demikian, hakim menyatakan satu dari empat dakwaan jaksa gugur karena dinilai kabur.
“Menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela, Kamis (8/1), dilansir dari CNN Indonesia.
Dakwaan Pertapa Gugur, Tiga Lainnya Tetap Sah
Putusan ini memiliki dua sisi. Pertama, hakim menyatakan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian SARA tidak memenuhi syarat. Hakim menilai dakwaan ini terlalu umum, tidak menguraikan perbuatan konkret, sehingga mengaburkan hak terdakwa untuk membela diri.
“Dakwaan pertama Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan… sehingga harus dinyatakan kabur dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” jelas hakim.
Namun di sisi lain, majelis hakim menyatakan tiga dakwaan lainnya tetap sah dan akan dilanjutkan ke proses pembuktian. Dakwaan-dakwaan yang masih berlaku antara lain terkait penyebaran informasi bohong (Pasal 28 ayat (3) UU ITE) dan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Keputusan ini berarti proses peradilan terhadap Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar terkait dugaan penghasutan di tengah gelombang demonstrasi Agustus 2025 akan tetap berlanjut. Hakim juga menolak keberatan pihak pembela yang mempersoalkan perbedaan pasal dalam surat dakwaan dengan surat penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut batas kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian di ruang digital. Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan memasuki tahap berikutnya untuk menguji materi tiga dakwaan yang tersisa.
