Pintasan.co, JakartaPolda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian menjadwalkan pemanggilan para tersangka yang tergabung dalam klaster pertama pada Januari 2026.

Dikutip dari KompasTV, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan tersangka klaster 1. Pemanggilan tersebut menyesuaikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pemanggilan tersangka klaster pertama kami jadwalkan pada Januari 2026, sekaligus menyesuaikan penerapan KUHP baru,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya membagi tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing. Klaster pertama melibatkan lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa para tersangka klaster pertama bersamaan dengan saksi dan ahli yang diajukan Roy Suryo dan pihak terkait lainnya. Polisi masih menyusun jadwal pemeriksaan secara rinci.

Sebelumnya, pada November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepolisian kemudian mengelompokkan mereka ke dalam dua klaster.

Selain lima tersangka di klaster pertama, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Penyidik menjerat tersangka klaster pertama dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, penyidik menerapkan pasal berbeda kepada tersangka klaster kedua sesuai dengan dugaan perbuatan dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pelajar Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun dalam Karung di Pemalang, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun