Pintasan.co, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa sampah organik yang telah dipilah dan dikumpulkan di tingkat RW tidak boleh dibiarkan menumpuk.

Ia menekankan pentingnya pengolahan segera agar tidak memunculkan persoalan lingkungan baru di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Farhan saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, Rabu (7/1/2025). Dalam kesempatan itu, ia mendorong setiap RW agar mampu memilah dan mengelola sedikitnya 25 kilogram sampah organik setiap hari.

Di wilayah tersebut terdapat 15 RW. Menurut Farhan, jika setiap RW konsisten mengumpulkan minimal 25 kilogram sampah organik per hari, maka total sampah yang terkumpul bisa mencapai sekitar 375 kilogram per hari.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama bukan sekadar mengumpulkan, melainkan memastikan sampah tersebut diolah dengan benar.

“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya berapa banyak sampah yang dikumpulkan, tetapi diolah di mana dan dengan cara apa,” ujar Farhan.

Farhan mengapresiasi inisiatif pengelolaan sampah yang telah berjalan, seperti pemanfaatan bank sampah serta pengolahan sampah organik menggunakan maggot. Meski demikian, ia menilai lokasi pengolahan tidak harus terpusat di satu titik, melainkan dapat tersebar di beberapa lokasi selama kapasitas pengolahannya mencukupi.

“Tidak masalah pengolahannya di beberapa tempat, yang penting jika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan mampu mengolah lebih dari 300 kilogram sampah organik per hari. Sampah tidak boleh hanya ditumpuk,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penumpukan sampah organik berisiko menimbulkan bau tidak sedap, memicu keluhan warga, dan bahkan berujung pada sanksi pidana lingkungan. Menurutnya, persoalan sampah memiliki dampak hukum yang serius jika tidak ditangani dengan baik.

“Kalau sampah ditumpuk, menimbulkan bau, lalu masyarakat mengeluh, itu bisa masuk pidana lingkungan. Konsekuensinya nyata dan berat,” tegas Farhan.

Selain itu, Farhan meminta para lurah dan pengurus RW untuk melakukan pencatatan pengelolaan sampah secara rapi dan terukur, baik terkait volume sampah harian maupun rekapitulasi bulanan, sebagai dasar evaluasi kebijakan ke depan.

Baca Juga :  KPK Selesai Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Diumumkan Pekan Ini