Pintasan.co, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. PDIP menilai langkah tersebut berpotensi membungkam kader yang bersikap kritis.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan alasan KPK memanggil Rieke. Dia menilai tidak ada hubungan langsung antara Rieke dan perkara tersebut. Meski Bekasi merupakan daerah pemilihannya, dia menilai itu bukan dasar pemanggilan. Dia juga menyoroti sejumlah kasus besar yang belum tuntas ditangani KPK.
Menurut dia, KPK seharusnya lebih fokus pada kasus bernilai besar. Dia menyinggung perkara Rp2,7 triliun yang sempat dihentikan melalui SP3. Dia menilai kasus tersebut layak mendapat perhatian lebih serius.
Guntur juga menyinggung kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat. Kasus itu menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadat. Meski KPK menetapkan status tersangka sejak Januari 2025, perkembangan kasus dinilai minim.
Dia juga menyoroti kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus ini sempat menyeret Ketua Harian PSI Ahmad Ali. Penyidik telah memeriksa Ahmad Ali dan menggeledah rumahnya. Namun, dia mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Selain itu, dia menyinggung kasus dugaan suap CSR Bank Indonesia. KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka. Menurut dia, lambannya penanganan memunculkan kesan perlakuan yang tidak setara.
Dia menilai situasi ini menciptakan persepsi negatif di publik. Tokoh yang dekat dengan pemerintah dinilai lebih aman. Sebaliknya, pihak yang kritis justru mendapat tekanan. Dia juga mengaitkan hal ini dengan sikap PDIP yang menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
