Pintasan.co, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I, Dewa Gede Palguna, menanggapi sorotan publik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang kerap tidak hadir dalam rapat dan persidangan. Palguna menegaskan bahwa penegakan kode etik idealnya berangkat dari kesadaran pribadi, bukan semata-mata dorongan eksternal.
Menurut Palguna, pelanggaran etik berbeda dengan pelanggaran hukum. Jika pelanggaran hukum bersifat jelas dan objektif, pelanggaran etik sangat bergantung pada kesadaran individu yang bersangkutan. Karena itu, dia menilai penegakan etik yang efektif harus tumbuh dari dalam diri hakim, bukan melalui pemaksaan dari luar. Pernyataan tersebut dia sampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Terkait tingkat kehadiran Anwar Usman yang tercatat paling rendah dibanding hakim konstitusi lainnya, Palguna menyebut MKMK telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Dia menegaskan bahwa surat tersebut bukan bentuk sanksi, melainkan pengingat. MKMK, kata dia, lebih mengedepankan upaya menjaga marwah lembaga daripada menjatuhkan hukuman.
MKMK sebelumnya merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025. Dalam laporan itu, MKMK memantau kepatuhan hakim konstitusi terhadap kode etik, termasuk melalui kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hasil pemantauan menunjukkan Anwar Usman paling sering absen, dengan catatan 81 kali tidak hadir dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Selain itu, dia juga tercatat absen 32 kali dalam RPH, sehingga tingkat kehadirannya hanya mencapai 71 persen.
Sebaliknya, laporan tersebut mencatat Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki tingkat kehadiran 100 persen dalam RPH. Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur mencatat kehadiran sebesar 99 persen. Sementara itu, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani masing-masing mencatat kehadiran 96 persen, sedangkan Arief Hidayat sebesar 93 persen.
Adapun hakim konstitusi yang tercatat selalu hadir dalam seluruh persidangan, baik sidang pleno maupun panel, adalah M. Guntur Hamzah.
