Pintasan.co, JakartaKomisi III DPR RI menggelar rapat dengan dua pakar untuk membahas reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Rapat tersebut tetap berlangsung meski DPR RI sedang menjalani masa reses.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pimpinan DPR telah memberikan izin pelaksanaan rapat. Menurut dia, Komisi III ingin terus menyerap gagasan untuk memperbaiki institusi penegak hukum. Pembahasan tidak hanya menyasar Polri, tetapi juga kejaksaan dan pengadilan.

Habiburokhman menjelaskan Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum. Forum tersebut digunakan untuk mendengar pandangan ahli serta menampung laporan dan aduan masyarakat.

Dua pakar yang hadir dalam rapat itu adalah pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

Rullyandi menilai reformasi Polri saat ini tidak lagi menitikberatkan perubahan struktur kelembagaan. Menurut dia, posisi Polri merupakan bagian dari agenda Reformasi 1998. Karena itu, Polri perlu mengadopsi paradigma baru.

Dia menilai Polri harus siap menghadapi tantangan globalisasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Selain itu, Polri juga harus menyesuaikan diri dengan tuntutan desentralisasi. Rullyandi menekankan pelayanan publik Polri harus sesuai harapan masyarakat.

Sementara itu, Adrianus menilai Polri memiliki tiga budaya utama, yaitu budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Menurut dia, reformasi Polri harus mempertimbangkan ketiga aspek tersebut.

Dia menyebut tidak semua budaya perlu diubah. Budaya positif harus dipertahankan, sedangkan budaya negatif perlu dihilangkan. Adrianus menilai perubahan dapat dimulai dengan membenahi ekosistem kelembagaan, operasional, dan tata kelola.

Baca Juga :  Modal Belajar di Youtube, Pria di Bantul Mencuri Motor Menggunakan Sendok Garpu