Pintasan.co, Jakarta – Pemilu 2024 telah berlalu, meninggalkan lanskap politik yang problematik bagi masa depan demokrasi Indonesia. Pemerintahan Prabowo Subianto dengan koalisi yang mengontrol hingga lebih dari enam puluh persen kursi parlemen telah memicu kekhawatiran mendalam: eksistensi oposisi di lembaga legislatif nyaris hilang, sekaligus mengungkap realitas tersembunyi bahwa sistem demokrasi kita ternyata baru berfungsi pada level prosedural, bukan substansial. Ketika rakyat berkali-kali turun ke jalan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah melalui demonstrasi dan media sosial, padahal seharusnya aspirasi itu dapat diakomodasi melalui mekanisme institusional yang kuat, pertanyaan fundamental muncul: apakah demokrasi Indonesia masih mampu berfungsi sebagai sistem yang responsif terhadap kepentingan publik, ataukah telah menjadi teater prosedural semata yang menguntungkan segelintir elit?
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis pembagian kursi parlemen. Lebih dari itu, ini mencerminkan logika “kartelisasi partai” yang telah menggerogoti substansi demokrasi Indonesia selama bertahun-tahun. Sebagaimana dianalisis oleh para peneliti politik, ketiadaan oposisi yang kuat di Indonesia bukan disebabkan oleh dominasi satu partai atau hambatan struktural bagi partai-partai baru, melainkan oleh praktik pembagian kekuasaan eksekutif yang sangat fleksibel pasca-pemilihan, di mana berbagai partai saling berbagi kursi menteri dan jabatan-jabatan publik strategis tanpa menghiraukan perbedaan visi yang mereka wakili ketika berkampanye. Praktik ini menciptakan situasi di mana tidak terdapat “akuntabilitas vertikal” yang cukup. Partai-partai pemenang pemilu tidak lagi responsif terhadap pemilih mereka setelah memenangkan kontestasi elektoral, karena mereka telah berdamai dengan kekuatan pemerintah melalui janji kursi dan jabatan. Hasilnya, suara kritis yang seharusnya diartikulasikan oleh oposisi di parlemen justru tumpah di media sosial, jalan-jalan raya, dan forum-forum informal lainnya—sebuah kondisi yang menunjukkan ketidakseimbangan fundamental dalam mekanisme demokratis kita.
Kartelisasi Partai dan Lemahnya Oposisi: Ketika Kekuasaan Menjadi Permainan Elit
Pasca-pemilu 2024, peta kekuatan parlemen menunjukkan konfigurasi yang sangat menguntungkan koalisi pemerintah. Empat partai pendukung Prabowo; Gerindra (13,55%), Golkar (14,65%), Demokrat (7,61%), dan PAN (7,06%) menguasai sekitar empat puluh tiga persen suara. Ketika NasDem yang mendapat 9,75% persen secara resmi bergabung dengan koalisi pemerintah pada bulan April 2024, total dukungan legislatif mencapai lima puluh tiga persen. Dinamika ini selanjutnya berakhir dengan semakin memperkuat dominasi mayoritas ketika PKB dengan perolehan 10,83% persen juga turut bergabung, membawa total koalisi pemerintah menjadi enam puluh tiga persen kursi parlemen. Sementara itu, PDIP yang merupakan partai pemenang pemilu legislatif dengan perolehan 16,29% persen dan 110 kursi, serta PKS dengan 8,45 persen dan 53 kursi, menjadi satu-satunya kekuatan yang berpeluang untuk menjadi oposisi. Namun, kehadiran oposisi yang demikian rapuh ini tidak menunjukkan kekuatan yang memadai untuk memainkan fungsi pengawasan dan checks and balances terhadap pemerintah.
Mengenai fenomena lemahnya oposisi ini, para ahli telah mengidentifikasi akarnya bukan pada ketiadaan partai yang mampu melawan, tetapi pada logika struktural kartelisasi partai yang telah mengakar dalam di sistem politik Indonesia sejak reformasi. Sebagaimana dinyatakan dalam analisis mendalam tentang demokrasi delegatif Indonesia, ketiadaan oposisi bukanlah hasil dari dominasi satu partai hegemonik seperti yang terjadi di banyak negara otoriter, melainkan hasil dari “pembagian kekuasaan yang terlalu bebas”, yaitu kesedian presiden untuk membuka akses lebar kepada berbagai partai untuk turut serta dalam koalisi pemerintahan termasuk partai yang sebelumnya berkampanye dengan visi alternatif. Dengan logika ini, partai-partai tidak lagi memiliki insentif yang kuat untuk bertahan sebagai oposisi karena mereka dapat mengakses sumber daya pemerintah dan jabatan-jabatan menguntungkan. Kenyataannya, menjadi oposisi dianggap sebagai pilihan yang tidak strategis secara politis, mengingat partai akan kehilangan akses ke kursi menteri, anggaran departemen, dan di tingkat lokal, akses terhadap pendanaan dan sumber daya pemerintah daerah. Kondisi ini menjelaskan mengapa, meskipun secara teori PKS (8,45%) dan PDIP (16,29%) memiliki potensi untuk menjadi kekuatan oposisi yang signifikan dengan gabungan kursi lebih dari dua puluh empat persen, pada praktiknya keduanya mengalami hambatan besar untuk bersatu dalam satu blok oposisi yang kohesif dan efektif.
Hambatan kebersatuan antara PDIP dan PKS ini sebenarnya mencerminkan paradoks yang lebih dalam dalam sistem demokratis Indonesia. Meskipun kedua partai memiliki insentif untuk mengawasi pemerintah secara bersama, jarak ideologi yang jauh antara keduanya. PDIP yang bercitra nasionalis-sekuler versus PKS yang beridentitas Islamis; membuat mereka terhalang untuk membangun satu platform oposisi yang solid. Lebih penting lagi, fragmentasi ini juga disebabkan oleh logika perhitungan poltik individual partai: setiap partai menyadari bahwa bersatu dalam oposisi memerlukan motivasi ideologis yang sangat kuat, sementara kesempatan untuk turut dalam koalisi pemerintah menawarkan keuntungan material dan otoritatif yang konkret. Dengan demikian, ketika PDIP memutuskan untuk tetap di luar koalisi pemerintah dan berfungsi sebagai oposisi tunggal di parlemen, keputusan itu sendiri mencerminkan keteguhan prinsip yang jarang, namun juga menunjukkan bagaimana posisi oposisi yang lemah ini mudah terpisah-pisahkan oleh dinamika internal partai. Akibatnya, fungsi oposisi sebagai “sparring partner” pemerintah dalam pengawasan legislatif, sebagai pengusul alternatif kebijakan yang berbeda, dan sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif, menjadi sangat melemah.
Lebih jauh lagi, lemahnya oposisi ini diperkuat oleh praktik pembagian jabatan publik yang sistematis pasca-pemilihan. Fenomena “bagi-bagi jabatan” yang meluas kepada posisi-posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya, menunjukkan bagaimana logika patron-klien dalam politik Indonesia tetap berfungsi untuk mengikat partai-partai ke dalam jaringan kekuasaan eksekutif yang luas. Seorang tokoh dari Tim Kampanye Nasional prabowo seperti Grace Natalie dari PSI dan Fuad Bawazier dari Gerindra diangkat sebagai komisaris BUMN, sebuah praktik yang mengaburkan batas antara tanggung jawab publik dan balas budi politikal. Ketika struktur penghasilan komisaris BUMN sendiri sangat menggiurkan. Dengan tantiem tahunan puluhan miliar rupiah, posisi-posisi ini menjadi hadiah berharga yang dapat digunakan presiden untuk “mengamankan” loyalitas partai-partai koalisi dan bahkan untuk merekrut tokoh-tokoh oposisional yang potensial ke dalam jajaran pemerintah. Dengan cara ini, kekuatan finansial negara itu sendiri menjadi alat untuk melemahkan oposisi secara sistematis.
Demokrasi Prosedural versus Substansial: Ketika Inovasi Institusional Tidak Menjamin Substansi Kekuasaan Rakyat
Paradoks yang paling fundamental dalam kondisi demokrasi Indonesia pasca-pemilu 2024 terletak pada kesenjangan antara apa yang disebut sebagai demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. Indonesia telah membangun sebuah sistem electoral yang mengagumkan dari perspektif prosedural: pemilu dilangsungkan secara berkala dan terbuka, pemilih dapat menggunakan hak suara mereka dengan bebas, partai-partai bersaing dalam arena yang relatif kompetitif, dan lembaga-lembaga negara telah dibentuk sesuai dengan konstitusi. Tingkat partisipasi pemilih pada 2024 menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap proses pemilihan umum itu sendiri. Namun, pertanyaan substansial tentang apakah sistem ini benar-benar menghasilkan kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap kepentingan publik, apakah rakyat memiliki suara yang bermakna dalam proses pembuatan keputusan di luar hari pemungutan suara, dan apakah terdapat mekanisme yang cukup kuat untuk mengawasi dan mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan, tetap jauh dari terjawab dengan memuaskan.
Demokrasi substansial, sebagaimana diteorisasikan oleh Robert Dahl dan diperkuat oleh pemikiran kontemporer tentang responsiveness pemerintah, mengandaikan bahwa pemerintah secara terus-menerus responsif terhadap preferensi warga negara, bahwa terdapat akses yang adil bagi semua orang untuk memengaruhi proses pembuat kebijakan, dan bahwa mekanisme pengawasan bekerja dengan efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Saat ini, ketiga dimensi ini menemui hambatan serius di Indonesia. Pertama, responsiveness pemerintah terhadap kepentingan publik masih sangat terbatas. Ketika pemerintah mengadakan “konsultasi publik” mengenai sebuah rancangan undang-undang yang substansial, prosesnya kerap hanya berlangsung satu jam dengan tiga pembicara dari pemerintah, masing-masing berbicara seperempat jam, sehingga hanya menyisakan lima belas menit untuk tanya jawab dari publik. Format yang tidak dapat disebut sebagai konsultasi sejati yang melibatkan masyarakat secara bermakna. Dalam situasi demikian, partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik tetap menjadi slogan tanpa substansi, sekaligus menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih terjebak pada level formalitas prosedural.
Kedua, kehadiran oposisi yang lemah secara langsung mempengaruhi keefektifan checks and balances sebagai mekanisme pengawasan. Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 20 ayat (2), menetapkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan oleh DPR bersama Presiden. Namun, dalam praktiknya, dominasi koalisi pemerintah atas lebih dari enam puluh persen kursi DPR berarti bahwa kebanyakan rancangan undang-undang dapat disahkan tanpa perlunya pertimbangan serius atas kritik atau usulan alternatif dari oposisi. Prinsip checks and balances itu sendiri mengandaikan bahwa masing-masing cabang kekuasaan memiliki daya untuk mengimbangi yang lain, bahwa legislatif memiliki kekuatan untuk menolak atau mengamendemen rancangan dari eksekutif, dan bahwa terdapat oposisi yang cukup kuat untuk membuat pemerintah memikirkan matang-matang sebelum meluncurkan inisiatif legislatif yang kontroversial. Akan tetapi, ketika oposisi hanya menguasai sekitar tiga puluh tujuh persen kursi parlemen dan terlebih lagi fragmentasi, kemampuan legislative untuk menjalankan fungsi pengawasan ini menjadi sangat terbatas.
Ketiga, absennya diskursus substantif dalam pembentukan kebijakan publik mencerminkan kegagalan demokrasi Indonesia untuk melakukan transisi dari formalitas prosedural ke substansi kesejahteraan publik. Sekalipun IPP 2024 (Indeks Partisipasi Pilkada) menunjukkan bahwa mayoritas provinsi dan kabupaten berada pada kategori “engagement”, artinya ada peningkatan partisipasi masyarakat, persentase daerah yang mencapai kategori “participatory” yang mengandaikan komitmen penuh dan berkelanjutan masih sangat terbatas pada empat persen di tingkat provinsi dan 4,7 persen di tingkat kabupaten. Ini menunjukkan bahwa, meskipun masyarakat semakin terlibat dalam proses elektoral, keterlibatan mereka dalam siklus demokrasi yang lebih luas, termasuk dalam pengawasan berkelanjutan terhadap jalannya pemerintahan dan dalam partisipasi substantif dalam pembentukan kebijakan, masih jauh dari mencapai tingkat yang ideal. Dengan kata lain, demokrasi Indonesia masih berputar pada level mobilisasi sesaat setiap kali pemilihan umum dilangsungkan, sementara kepentingan rakyat terus diabaikan dalam hari-hari biasa jalannya pemerintahan.
Implikasi dari kesenjangan prosedural-substansial ini sangat serius. Ketika rakyat tidak memiliki channel institusional yang kuat untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan pemerintah, mereka akan mencari alternatif lain: demonstrasi di jalan, kritik masif di media sosial, bahkan potensi meningkatnya ketidakpercayaan terhadap institusi demokratis itu sendiri. Fenomena ini telah terlihat berulang kali dalam sejarah pemerintahan Indonesia: kebijakan yang diputuskan oleh elit pemerintah dan legislatif tanpa melibatkan publik secara bermakna kemudian mendapat penolakan besar-besaran dari masyarakat, menciptakan siklus konflik politik yang tidak produktif. Jika oposisi yang kuat dapat mengajukan alternatif kebijakan di parlemen dan melalui diskursus publik yang terorganisir, potensi untuk mencapai solusi yang lebih diterima publik akan meningkat. Sebaliknya, ketika oposisi lemah dan parlemen didominasi oleh satu koalisi, proses legislasi menjadi monolog kekuasaan, bukan dialog demokratis.
Pertaruhan Demokrasi Masa Depan: Rekonstruksi Oposisi dan Substansi Kerakyatan dalam Perspektif Mahasiswa UI
Sebagai mahasiswa Universitas Indonesia yang merupakan institusi terkemuka dalam pendidikan ilmu sosial dan ilmu politik di negeri ini, saya merasa terpanggil untuk merefleksikan apa yang seharusnya menjadi agenda kritis kita dalam menghadapi kondisi demokrasi yang saat ini sedang mengalami kemunduran substansial ini. Krisis oposisi dan lemahnya mekanisme checks and balances yang kami saksikan pasca-pemilu 2024 bukanlah semata-mata persoalan teknis yang dapat diperbaiki melalui penyesuaian regulasi elektoral saja. Lebih dalam dari itu, ini adalah krisis legitimasi dari sistem demokrasi itu sendiri, sebuah momen di mana kepercayaan publik terhadap institusi-institusi demokratis mulai goyah karena mereka tidak lagi berfungsi untuk mengakomodasi kepentingan rakyat mayoritas.
Apa yang perlu kami pahami sebagai generasi muda dan calon-calon pemimpin masa depan adalah bahwa oposisi dalam demokrasi bukanlah sekadar kelompok yang “menentang demi menentang” atau “pembuat onar di parlemen”, sebagaimana sering digambarkan oleh sebagian kalangan. Sebaliknya, oposisi memiliki fungsi yang sangat esensial dalam ekosistem demokrasi modern: mereka adalah provider alternatif visi kebijakan, mereka adalah kelompok yang terus-menerus mengajukan pertanyaan kritis terhadap keputusan pemerintah, dan mereka adalah representasi dari segmen masyarakat yang suaranya tidak selalu sejalan dengan keputusan mayoritas. Dalam hal ini, referensi terhadap pemikiran Robert Dahl tentang demokrasi menjadi sangat relevan: demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menjaga “continuing responsiveness of the government to the preferences of its citizens”, yang tidak mungkin tercapai jika oposisi yang seharusnya menjadi pengkritik itu tidak ada atau sangat lemah.
Refleksi kami sebagai akademisi muda juga harus mengingatkan akan pentingnya konsolidasi institusional demokrasi yang sesungguhnya, tidak hanya dalam bentuk prosedur tetapi dalam substansi. Diskusi yang pernah diselenggarakan FISIP UI tentang “Konsolidasi untuk Demokrasi Pasca Pemilu 2024: Oposisi atau Koalisi” telah mengungkap kekhawatiran para ahli bahwa konfigurasi koalisi pemerintah yang sangat dominan ini berpotensi membawa Indonesia “kembali ke jaman otoriter” jika tidak segera dikoreksi. Pernyataan ini bukanlah hyperbole akademik, melainkan analisis serius yang didasarkan pada pengalaman sejarah: setiap kali kekuasaan menjadi terlalu terkonsentrasi di satu tangan dan oposisi menjadi sangat lemah, potensi untuk penyalahgunaan kekuasaan dan erosi nilai-nilai demokrasi menjadi sangat nyata. Sebagai mahasiswa, kami harus menjadi penggerak kesadaran bahwa pemulihan demokrasi substansial memerlukan usaha kolektif untuk memperkuat mekanisme checks and balances, baik melalui penguatan oposisi parlementer maupun melalui penguatan civil society sebagai “fourth estate” yang mengawasi jalannya pemerintahan.
Lebih konkret lagi, terdapat beberapa agenda yang kami, sebagai generasi pemimpin akademik dan publik masa depan, seharusnya kerjakan untuk memulihkan substansi demokrasi Indonesia. Pertama, kita perlu secara aktif terlibat dalam advokasi terhadap pentingnya oposisi yang kuat dan bermakna dalam sistem demokratis kita. Ini bukan berarti mendukung salah satu partai tertentu, melainkan mendukung prinsip fundamental bahwa dalam demokrasi yang sehat, harus ada kontrol atas kekuasaan majoritas dan harus ada ruang bagi alternatif kebijakan untuk didengar. Ketika kami melihat PDIP bertahan sebagai oposisi tunggal di parlemen, sambil PKS mengalami dilema apakah akan bergabung dengan koalisi atau tetap independen, kami seharusnya tidak acuh. Pertanyaan yang seharusnya kami ajukan adalah: apakah kehadiran oposisi ini cukup kuat untuk melakukan check terhadap dominasi mayoritas koalisi pemerintah? Apakah ada mekanisme yang cukup untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah yang kontroversial dapat dipertanyakan secara publik dan substansial?
Kedua, kami harus memperjuangkan perubahan dalam budaya demokrasi Indonesia dari yang prosedural menuju yang substansial. Ini berarti mengadvokasi agar setiap rancangan undang-undang yang akan mempengaruhi kehidupan publik melalui proses konsultasi yang benar-benar bermakna, bukan hanya formalitas. Sebagai contoh, ketika pemerintah akan membentuk undang-undang tentang kesehatan reproduksi, desentralisasi, atau isu-isu ekonomi yang memberi dampak luas, kami seharusnya mendesak agar proses konsultasi berlangsung cukup lama, melibatkan beragam stakeholder, dan hasil dari konsultasi itu secara sungguh-sungguh dipertimbangkan dalam perumusan final kebijakan. Ini bukan hanya tentang akuntabilitas pemerintah, tetapi juga tentang restorasi kepercayaan publik terhadap institusi-institusi demokratis.
Ketiga, dan mungkin yang paling penting, adalah pemulihan komitmen terhadap prinsip checks and balances dalam tatanan ketatanegaraan kita. UUD 1945 memang menetapkan bahwa pembentukan undang-undang adalah tanggung jawab bersama DPR dan Presiden, namun dalam praktik saat ini, dominasi koalisi mayoritas telah membuat prinsip ini menjadi hanya simbolis. Kami perlu mengadvokasi agar struktur parlemen dibangun sedemikian rupa sehingga oposisi memiliki kekuatan yang cukup signifikan untuk membuat mayoritas memikirkan matang-matang, bahkan jika itu berarti menyarankan revisi terhadap presidential threshold atau ambang batas perolehan suara untuk memasuki parlemen, atau mekanisme lainnya yang dapat memastikan heterogenitas representasi. Alternatifnya, kami harus membangun civil society yang sangat kuat dan mobilisasi publik yang efektif sehingga masyarakat itu sendiri berfungsi sebagai “counter-power” terhadap dominasi pemerintah. Namun ini adalah strategi yang jauh lebih sulit dan lebih berisiko daripada membangun mekanisme institusional yang kuat.
Terakhir, sebagai mahasiswa dan akademisi, kami memiliki tanggung jawab khusus untuk terus mempertahankan standar kritis dan rigorous dalam menganalisis kondisi demokrasi kita. Terlalu sering, akademisi terjebak dalam apologisme terhadap status quo, menerima apa yang ada tanpa mengajukan pertanyaan fundamental tentang mengapa hal-hal berjalan demikian. Kami seharusnya justru menjadi pihak yang paling vokal dalam mengatakan bahwa demokrasi Indonesia saat ini sedang dalam krisis substansial, bahwa kartelisasi partai telah merusak mekanisme akuntabilitas demokratis, dan bahwa jika tren ini tidak dikoreksi, kita berisiko memasuki era baru “demokratisasi delegatif” di mana prosedur demokratis tetap berjalan namun substansi kekuasaan rakyat terus mengalami erosi. Dengan kesadaran kritis ini, kami dapat menjadi agen perubahan yang membantu mengembalikan demokrasi Indonesia ke jalur yang sesungguhnya, yaitu demokrasi yang tidak hanya prosedural tetapi juga substansial, yang tidak hanya memberikan rakyat kesempatan untuk memilih pemimpin setiap lima tahun, tetapi juga memberikan rakyat suara yang bermakna dalam jalannya pemerintahan setiap harinya.
Catatan: Opini ini didasarkan pada analisis kritis terhadap kondisi demokrasi Indonesia pasca-pemilu 2024, dengan mengutip teori-teori akademik mengenai demokrasi substansial (Robert Dahl), checks and balances, dan realitas empiris tentang kartelisasi partai dan kelemahan oposisi di Indonesia. Sebagai refleksi mahasiswa UI, opini ini mengajukan agenda konkret untuk pemulihan substansi demokrasi melalui penguatan oposisi, advokasi demokrasi substansial, dan pemulihan komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusional UUD 1945.
Penulis: Alya Rahma Puspita (Mahasiswi Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia)
