Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi. Pemanggilan pada Jumat (9/1/2026) ini terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
KPK juga memanggil dua pejabat Kejari Bekasi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa (RTM), dan Kepala Subseksi Penuntutan, Rizky Putradinata (RZP).
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, penyidik KPK menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman di Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan terjadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember 2025. Saat itu, tim menemukan indikasi keterlibatannya.
Namun, setelah gelar perkara, bukti keterlibatan Eddy dinilai belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu untuk pengembangan kasus.
