Pintasan.co – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2026 menandai langkah penting dalam pembaruan dan demokratisasi hukum di Indonesia.

Puan menyebut, penerapan dua undang-undang tersebut merupakan peristiwa bersejarah bagi perjalanan hukum nasional karena dirancang agar lebih sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

“Pembaruan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan jati diri bangsa,” ujar Puan saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah akan terus bekerja memenuhi kebutuhan hukum nasional sebagaimana telah direncanakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang kerap membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui pendalaman materi, dialog dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi publik, serta penyelarasan pandangan antara DPR dan pemerintah.

“Seluruh proses tersebut penting agar dapat ditemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak, sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi rakyat serta kepentingan nasional,” kata Puan.

Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 tersebut dihadiri oleh 294 dari total 579 anggota DPR RI. Rapat ini sekaligus menjadi Rapat Paripurna pertama DPR RI pada tahun 2026 setelah para anggota menjalani masa reses sejak awal Desember 2025.

Puan menjelaskan, jumlah kehadiran tersebut berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI pada awal rapat. Ia juga memastikan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah terwakili dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga :  Puan Maharani: TNI Harus Semakin Modern dan Profesional di Usia ke-80