Pintasan.co, Jakarta – DPR mendesak revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang sudah berusia 19 tahun, menyoroti ketimpangan antara tugas besar dan kewenangan terbatas yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sorotan ini muncul sebagai evaluasi kritis pascapenanganan bencana di Sumatera.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, secara tegas menyatakan ketimpangan tersebut.

“Fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026), seperti dilansir dari Kompas.com.

Ia menyebut bahwa DPR, bersama pimpinan, telah sepakat untuk melaksanakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Evaluasi Pahit Bencana Sumatera Jadi Pemicu

Dorongan revisi ini didasari oleh evaluasi terhadap penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menggambarkan situasi di lapangan yang penuh dengan tumpang tindih koordinasi. “TNI, Polri, hingga lembaga lainnya terkesan bergerak sendiri-sendiri dalam penanggulangan bencana di tiga provinsi tersebut,” jelas Marwan.

Masalah utama yang teridentifikasi adalah tidak adanya komando tunggal yang efektif. Hal ini menyebabkan distribusi bantuan tidak merata dan respon yang kurang terpadu di tengah situasi korban jiwa yang mencapai ratusan orang. “Ada yang bertimpa-timpa, ada yang satu lokasi dikunjungi beberapa masyarakat, akhirnya di situ melimpah. Tapi ada yang jauh sama sekali tidak disentuh,” tambah Marwan.

Rencana revisi UU difokuskan untuk memberikan kewenangan yang lebih jelas dan kuat kepada BNPB. Abdul Wachid menegaskan tujuan tersebut. “BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya diperkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek. Kalau sekarang ini kan tidak bisa,” paparnya.

Selain itu, revisi juga diharapkan dapat mengatur koordinasi antar kementerian dan lembaga secara lebih baik, sehingga tercipta satu komando yang solid dalam situasi darurat bencana. Rencana revisi ini bahkan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas. Langkah ini dianggap krusial untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh, cepat, dan terkoordinir di masa depan.

Baca Juga :  Panja DPR Janji Kawal Ketat Haji 2025: Tidak Boleh Nyelonong Skema Apa Pun