Pintasan.co, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap pengedar sabu berinisial RP (34) pada Senin malam (12/1/2026). Polisi mengamankan RP bersama 10 paket sabu.

Petugas menangkap RP di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Saat penggeledahan awal, polisi menemukan tiga paket kecil sabu di saku celana pelaku.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah ruko kosong di kawasan Jambi Timur. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang tersimpan dalam plastik hitam dan dibungkus jaket.

Total barang bukti sabu yang polisi sita mencapai 10 paket dengan berat sekitar 615,7 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit ponsel, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan, RP mengaku berperan sebagai penyimpan dan pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang hingga kini masih polisi buru. RP menerima upah Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil ia edarkan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat RP dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Langkah Proaktif Pramono: Pergub '1 APAR 1 RT' Ditetapkan untuk Antisipasi Kebakaran