Pintasan.co – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai ketentuan mengenai nikah siri yang diatur dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah negara untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.

Menurut Selly, pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mengkriminalisasi praktik keagamaan, melainkan sebagai instrumen hukum guna mencegah dampak sosial dan hukum yang merugikan pihak-pihak yang rentan. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Kamis.

“Kami melihat pasal ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi perempuan dan anak dari praktik perkawinan yang berpotensi menimbulkan kerugian secara sosial maupun hukum,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memahami Pasal 402 KUHP secara menyeluruh dan proporsional. Selly menilai, pemahaman yang utuh penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama yang mengaitkannya dengan isu agama.

“Negara tidak sedang mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, khususnya ketika hal itu berdampak merugikan pihak yang lebih lemah,” jelasnya.

Selly menanggapi polemik yang muncul terkait pasal tersebut dengan menegaskan bahwa negara tetap menghormati ajaran agama dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing pemeluknya.

Ia menekankan, hukum negara tidak mengatur sah atau tidaknya perkawinan dari sudut pandang agama, melainkan fokus pada aspek perlindungan keluarga. Dalam praktiknya, perempuan dan anak kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.

Dari sisi hukum pidana, Selly menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP harus ditempatkan dalam konteks reformasi hukum pidana nasional, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi warga negara.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Berlandaskan Konstitusi, Kritik Publik Harus Tunduk pada Mekanisme Hukum Negara

Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki peran penting bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan hak dan kewajiban hukum suami, istri, serta anak terlindungi oleh negara.

“Tanpa pencatatan perkawinan, negara akan kesulitan hadir ketika muncul persoalan hukum seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, hingga penentuan status hukum anak,” pungkas Selly.