Pintasan.co – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik tajam terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di 19 daerah di Jawa Barat.

Said yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 yang secara tegas melarang pengurangan maupun penghapusan UMSK.

“UMSK itu tidak boleh diubah, apalagi dihapus. Tapi justru dilakukan. Ini jelas melanggar aturan yang bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden,” ujar Said saat berorasi dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kemunduran perlindungan upah bagi buruh, khususnya di sektor-sektor tertentu yang selama ini bergantung pada UMSK sebagai jaring pengaman kesejahteraan.

Selain mengkritik kebijakan upah, Said juga menyinggung gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi yang dinilainya lebih mengedepankan pencitraan di media sosial ketimbang menyelesaikan persoalan substantif di lapangan.

“Jangan kebijakan publik dijawab dengan konten media sosial. Itu berbahaya. Jalan rusak di Sumedang, misalnya, tapi lewat konten seolah-olah semuanya baik-baik saja,” ucapnya.

Menurut Said, pemerintah daerah seharusnya fokus pada pemenuhan hak-hak dasar pekerja dan penyelesaian masalah riil yang dihadapi masyarakat, bukan sekadar membangun narasi positif di ruang digital.

KSPI bersama elemen buruh lainnya menyatakan akan terus mengawal kebijakan pengupahan di daerah serta mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Yogyakarta Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat