Pintasan.co, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menjadwalkan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (15/1/2026).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, sekitar 500 hingga 1.000 buruh akan terlibat dalam aksi tersebut. Massa dijadwalkan berkumpul mulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI, lalu melanjutkan aksi ke kawasan Kemnaker pada sore hari.
Dalam aksi ini, buruh kembali menyuarakan penolakan terhadap kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mereka juga mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan serta menolak wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.
Said menilai pemerintah daerah dan pusat belum merespons tuntutan buruh secara serius. Hingga kini, kata dia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat belum memenuhi tuntutan buruh, sementara DPR RI dan pemerintah pusat juga belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan.
“Tuntutan buruh belum satu pun dijalankan, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (13/1/2026).
Untuk DKI Jakarta, KSPI meminta Gubernur Pramono Anung merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5,89 juta sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). KSPI juga mendesak penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) minimal 5 persen di atas KHL.
Sementara di Jawa Barat, buruh menuntut Gubernur Dedi Mulyadi mengembalikan rekomendasi upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah. KSPI menilai penetapan UMSK sebelumnya tidak melalui dialog yang melibatkan buruh secara substansial.
KSPI juga mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan tersebut memberi tenggat maksimal dua tahun sejak Oktober 2024 untuk menerbitkan regulasi baru.
“Waktu tersisa sekitar sembilan bulan, tetapi hingga sekarang naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum tersedia,” kata Said.
Selain isu ketenagakerjaan, KSPI menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut Said, sistem tersebut berpotensi melemahkan demokrasi dan membuka ruang lahirnya kebijakan yang merugikan buruh, termasuk pengurangan perlindungan kerja, penguatan praktik alih daya, serta regulasi yang lebih berpihak pada pemilik modal.
