Pintasan.co, Luwu Timur – Dalam upaya benchmarking optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melaksanakan kunjungan studi tiru ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur pada Kamis (15/1/2026).

Rombongan Pemkab Kolaka diterima di Aula Bapenda Luwu Timur oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika, yang didampingi Plt. Kepala Bapenda Luwu Timur Muhammad Yusri, Sekretaris Bapenda Hasbianto Baharuddin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Chaeruddin Arfah, serta para kepala bidang terkait lainnya.

Sementara itu, rombongan Pemerintah Kabupaten Kolaka dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kolaka, Agus Salim, bersama Kepala Bapenda Kabupaten Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari secara langsung sistem, mekanisme, serta strategi pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk pengelolaan potensi pajak lainnya yang bersumber dari aktivitas PT Vale Indonesia Tbk, yang selama ini dikelola oleh Bapenda Kabupaten Luwu Timur.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan studi tiru dari Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Ia berharap, melalui kegiatan benchmarking tersebut, dapat terjalin sinergi serta pertukaran informasi yang positif dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah masing-masing.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah, memaparkan bahwa kontribusi Pajak MBLB terhadap pendapatan daerah Kabupaten Luwu Timur dalam lima tahun terakhir tergolong cukup signifikan.

Menurutnya, rata-rata kontribusi Pajak MBLB terhadap pendapatan daerah Luwu Timur selama lima tahun terakhir mencapai 7,63 persen.

Chaeruddin juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran Pajak MBLB di Kabupaten Luwu Timur saat ini telah sepenuhnya menerapkan transaksi non-tunai.

“Pemungutan Pajak MBLB tidak lagi dilakukan secara tunai, tetapi telah menggunakan sistem pembayaran digital melalui QRIS MBLB, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 20 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kolaka, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam berbagi pengalaman dan praktik terbaik pengelolaan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Tinjau Proyek Islamic Center, Instruksikan Perbaikan Desain dan Struktur

Ia menyebutkan bahwa kunjungan tersebut menjadi sarana pembelajaran bagi Kabupaten Kolaka untuk melihat langsung sistem pengelolaan Pajak MBLB yang dinilai berhasil, sehingga dapat diadaptasi dan diterapkan guna meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Kolaka.