Pintasan.co, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Kamis (15/1/2026). Langkah ini bertujuan memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif finansial, seperti dilansir dari Kompas.com.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU ini menjadi instrumen penting.
“Kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam rapat di Gedung DPR.
RUU ini dirancang untuk menjangkau berbagai tindak pidana, terutama yang bertujuan mencari keuntungan ekonomi. “Korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” jelas Sari. Fokusnya adalah pada pemulihan aset negara daripada sekadar pemidanaan.
Partisipasi Publik dan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
Dalam prosesnya, Komisi III mengajak partisipasi aktif masyarakat. “Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,”tambah Sari. Pembahasan RUU ini berjalan paralel dengan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata, yang membahas mekanisme permohonan perampasan aset secara terpisah.
Agenda rapat hari ini diawali dengan laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026, menandakan urgensi pengesahannya.
