Pintasan.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mendesak pemerintah menyetarakan tunjangan hakim ad hoc dengan hakim karier. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) pada Rabu (14/1/2026), seperti dilansir dari Kompas.com.

Safaruddin menilai beban kerja keduanya sama berat.

“Tugas hakim ad hoc ini sama beratnya dengan hakim karier. Maka tunjangan dan fasilitasnya juga harus setara,” tegasnya.

Ia mendukung agar aturan gaji hakim ad hoc dimasukkan dalam undang-undang untuk kepastian hukum.

FSHA Ungkap Kondisi Nyata: Hanya Tunjangan Rp40 Ribu per Hari

Dalam rapat itu, FSHA mengeluhkan kesejahteraan hakim ad hoc. Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam, mengatakan hakim ad hoc tidak mendapat gaji pokok. “Sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan,” ujarnya.

Ia menyebut, penyesuaian tunjangan terakhir terjadi 13 tahun lalu. Hakim ad hoc hanya mendapat tunjangan transportasi Rp 40.000 per hari. “Kami juga tidak mendapat jaminan sosial atau fasilitas rumah dinas yang layak,” tambah Ade.

DPR berencana menggunakan masukan FSHA sebagai bahan revisi Peraturan Presiden terkait tunjangan hakim ad hoc.

Baca Juga :  UMKM Center Resmi Dibuka di Solo, Respati: Siap Mendukung Pelaku Usaha