Pintasan.co, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi sama sekali tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Gus Yahya memastikan tidak ada keterlibatan struktural PBNU, baik dalam kebijakan maupun dugaan aliran dana terkait perkara tersebut. Ia menekankan bahwa sejak awal hingga akhir, organisasi NU tidak memiliki sangkut paut dengan kasus yang kini ditangani penegak hukum.

“Jika menyangkut individu, itu ranah pribadi masing-masing. Namun secara kelembagaan, saya pastikan tidak ada keterlibatan organisasi, termasuk soal dana,” ujar Gus Yahya saat memberikan keterangan di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (15/1).

Ia juga menegaskan PBNU tidak pernah terlibat dalam pengurusan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Apabila terdapat individu yang terbukti melakukan pelanggaran, seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, tidak ada hubungan PBNU dalam pengambilan kebijakan apa pun terkait kuota haji. Kesalahan yang dilakukan oleh oknum, kata dia, merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.

Gus Yahya juga memastikan dirinya tidak akan mencampuri proses hukum kasus tersebut, meskipun salah satu tersangka merupakan adik kandungnya.

Ia menegaskan bahwa PBNU tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan kepada siapa pun yang tersangkut masalah hukum.

“Meski yang terlibat adalah keluarga saya sendiri, saya sebagai Ketua Umum PBNU tidak akan ikut campur. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Meski demikian, Gus Yahya mengakui bahwa kasus ini berdampak pada persepsi publik terhadap NU.

Baca Juga :  Nama Darmawangsyah Muin Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan Rp7,4 Miliar di Sulsel

Namun ia menegaskan, hal tersebut tidak akan menghambat komitmen PBNU untuk tetap menjalankan program dan tanggung jawab organisasi secara optimal.

“Kami menyadari ada dampak terhadap citra. Itu realitas yang tidak bisa dihindari. Namun NU tetap fokus menjalankan tugas-tugas keorganisasian dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang di beberapa daerah mencapai lebih dari dua dekade.

Namun, kuota itu justru dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang membatasi kuota haji khusus sekitar 8 persen dari total nasional.

Kebijakan pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.