Pintasan.co, Jakarta – Sebuah aturan baru bisa mengakhiri praktik ikonik aparat penegak hukum: memamerkan tersangka di depan media. Hal ini menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menekankan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tidak bersalah, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Ahli hukum pidana, Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 91 KUHAP baru secara eksplisit melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.

“Tindakan memajang tersangka ke hadapan publik dan media tentu dapat menimbulkan praduga bersalah,” ujarnya.

Aturan ini menandai pergeseran besar ke arah sistem peradilan yang lebih melindungi hak tersangka.

Larangan Jelas, Tapi Eksekusi Berbeda

Meski aturan tampak jelas, implementasinya di lapangan justru menunjukkan perbedaan sikap yang mencolok antara dua lembaga penegak hukum utama:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menghentikan praktik ini dan menyatakan komitmennya pada KUHAP baru.
  2. Kejaksaan Agung di sisi lain menyatakan akan tetap melanjutkan tradisi “pajang” tersangka dengan alasan transparansi dan pemberitaan publik.
Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria di Indramayu, Kedapatan Bawa Sabu dalam Bungkus Permen