Pintasan.co, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan dan penyekapan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan menjadi perhatian publik dan masuk dalam jajaran berita populer Sulawesi Utara. Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pelaku berinisial MAK alias Marwan (38) ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Utara bersama personel Polsek Tareran. Penangkapan berlangsung di Desa Kapoya 1, Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

Seorang perempuan berinisial S (19), yang merupakan ibu rumah tangga, menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Polisi menduga pelaku melakukan penyekapan, pelecehan seksual, serta pengancaman terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah toko sembako di wilayah Tareran. Tawaran tersebut digunakan untuk membawa korban ke lokasi yang sepi.

Dalam perjalanan menuju lokasi yang disebut sebagai mess, pelaku mencekik korban dan menyeretnya ke area perkebunan di jalan masuk Desa Kapoya 1 sekitar pukul 19.00 WITA. Di lokasi itu, pelaku mengikat tangan korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam jenis cutter.

Di bawah ancaman kekerasan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku kembali membawa korban ke sebuah rumah di Desa Kapoya. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban kembali mengalami kekerasan seksual dengan ancaman senjata tajam.

Polda Sulawesi Utara saat ini masih mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Komnas PA Jabar Respon Soal Siswi SMP Korban Pemerkosaan yang Diminta Keluar oleh Sekolah