Pintasan.co, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menanggapi diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelumnya, dalam kasus ini polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.
Budi menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara untuk tersangka lain, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain guna melengkapi proses hukum.
“Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap berlanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara demi kepastian hukum,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/1).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Pada Jumat ini, penyidik resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan SP3.
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari para pihak serta terpenuhinya unsur keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1), tak lama setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Presiden Jokowi di Solo.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum mereka, Elida Netti. Jokowi menyampaikan harapannya agar silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Semoga pertemuan itu bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik dan Polda Metro Jaya terkait kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi, seraya menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Di tengah publik, pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi memunculkan beragam pandangan.
Sebagian menilai langkah tersebut sebagai upaya menghindari proses pidana, sementara pihak lain menganggapnya sebagai bentuk peringatan moral.
Menanggapi pertanyaan soal adanya permintaan maaf dalam pertemuan itu, Jokowi memilih tidak memperpanjang polemik.
“Ada atau tidak, menurut saya tidak perlu diperdebatkan,” ujarnya singkat.
