Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian perkara tersebut disebut berkaitan dengan pertemuan yang sebelumnya berlangsung di Solo.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ia menyebutkan bahwa setelah pertemuan di Solo, Jokowi meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur restoratif justice bagi kedua tersangka.
Menurut Rivai, keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara pidana yang didasarkan pada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.
Dalam kasus ini, Jokowi bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sepakat untuk menempuh mekanisme tersebut.
Rivai menegaskan bahwa kunci dari terlaksananya keadilan restoratif adalah adanya pemaafan dari pihak korban.
Jokowi, kata dia, dengan lapang dada memberikan maaf kepada Eggi dan Damai tanpa mengajukan syarat apa pun, lalu meminta tim hukumnya segera mengupayakan penyelesaian secara restoratif.
Sikap pemaafan Jokowi tersebut, lanjut Rivai, menunjukkan ketulusan serta tujuan utama pelaporan yang bukan bersifat pribadi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keaslian ijazahnya sekaligus memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, untuk tersangka lain dalam perkara yang sama, proses hukum masih berlanjut. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna menjamin kepastian hukum.
