Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah mengangkat pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK. Kebijakan ini langsung memantik polemik. Di satu sisi, program ini penting untuk penanganan stunting. Di sisi lain, langkah ini terasa seperti pengkhianatan terhadap jutaan guru dan tenaga honorer lain yang telah puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian.

Mengapa Guru dan Honorer Merasa Terluka?

Kelompok seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan kebijakan ini sangat menyakitkan. Para guru honorer harus berjuang keras melewati seleksi PPPK yang sangat ketat dengan kuota terbatas. Mereka mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun. Kontrasnya, pegawai program MBG yang relatif baru justru mendapat jalur percepatan. Kontras ini mempertanyakan keadilan dan skala prioritas negara. Apakah program baru lebih penting daripada menyelesaikan janji pada para pahlawan pendidikan yang telah lama berdinas?

Ancaman terhadap Reformasi Birokrasi

Kebijakan ini berisiko merusak semangat reformasi birokrasi dalam UU ASN 2023. Semangat utamanya adalah profesionalisme, meritokrasi, dan penertiban status kepegawaian. Namun, pengangkatan khusus pegawai MBG ini beraroma “jalan pintas”. Tindakan ini bisa menjadi preseden buruk. Setiap program baru pemerintah berpotensi menuntut formasi khusus, alih-alih mengoptimalkan SDM yang ada. Reformasi birokrasi bisa kembali menjadi wacana jika prinsip kesetaraan dan kompetisi terbuka dikorbankan.

Transparansi dan Prioritas yang Dipertanyakan

Pemerintah harus belajar dari kekecewaan ini. Pertama, mereka butuh transparansi maksimal. Sosialisasi bahwa hanya posisi inti seperti Kepala SPPG yang diangkat harus jelas, agar tidak membangun harapan palsu bagi relawan lainnya. Kedua, keadilan harus jadi panglima. Alokasi anggaran dan formasi seharusnya memprioritaskan penyelesaian nasib guru honorer lama sebelum membuka formasi untuk program baru. Negara tidak boleh terlihat memainkan politik pemecah belah di antara para pekerjanya sendiri.

Baca Juga :  Sebanyak 339 PPPK di Lingkungan Kabupaten Pangandaran Resmi Dilantik Hari Ini

Kesimpulannya, program MBG patut diapresiasi. Namun, implementasinya tidak boleh mengabaikan rasa keadilan bagi kelompok pekerja lain yang lebih dahulu berjasa. Prioritas negara seharusnya tuntas mengurus masalah lama sebelum menciptakan kebijakan baru yang justru memunculkan ketimpangan dan protes sosial.

Penulis : Alya Rahma Puspita (Mahasiswa Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia)