Pintasan.co, Jakarta – Influencer kesehatan Richard Lee kembali menunda proses hukum. Ia mengajukan penundaan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka yang seharusnya berlangsung pada Senin (19/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi permintaan ini. “Yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” jelasnya kepada wartawan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/1/2026).
Namun, jadwal pemeriksaan ulang belum ditetapkan. “Nanti kita update kembali,” tambah Budi.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (7/1). Saat itu, proses lebih dari 10 jam itu terpaksa dihentikan karena ia mengeluh tidak enak badan. Ia baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan dokter detektif (doktif) Samira Farahnaz pada Desember 2024. Polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar undang-undang di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
